Menuju konten utama

Kasus Briptu FN, Kompolnas Ungkap Pentingnya Psikolog di Polres

Poengky juga mendesak agar Briptu FN didampingi oleh psikiater karena adanya dugaan baby blues.

Kasus Briptu FN, Kompolnas Ungkap Pentingnya Psikolog di Polres
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Kompolnas angkat bicara mengenai kasus Briptu FN (28) yang membakar suaminya Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/10/2024).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti, memandang, kasus itu sungguh memprihatinkan. Namun, dia juga menilai bahwa kejadian itu menunjukkan perlunya psikolog di tingkatan polres.

“Kami juga berharap di polres-polres disediakan konsultasi psikologi agar anggota yang membutuhkan dapat segera berkonsultasi. Hal ini penting guna perawatan jiwa anggota. Polisi juga manusia, bukan superman atau superwoman, yang membutuhkan perhatian dan perawatan bagi jiwa mereka agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Poengky, Senin (10/6/2024).

Poengky juga mendesak agar Briptu FN didampingi oleh psikiater karena adanya dugaan baby blues. Sebab, Briptu FN baru masuk kerja usai cuti melahirkan dan dikaruniai anak kembar.

Dia juga meminta agar penyidik Polda Jatim melakukan penanganan perkara secara scientific crime.

“Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar, sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online," ucap Poengky.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, terkait judi online harus benar-benar ditegaskan bahwa hal itu merupakan tindak pidana yang harus dihindari masyarakat siapa pun. Terlebih, anggota kepolisian yang seharusnya menegakan hukum atas hal itu.

“Pemerintah sudah membentuk satgas yang diharapkan segera terlihat hasilnya,” tutur dia.

Di sisi lain, As SDM Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengaku bahwa pendampingan psikologi bagi anggota di tiap daerah sudah dilakukan. Bahkan, konseling dapat dilakukan secara daring.

“Untuk di wilayah sudah ada konselor rata-rata 3.000 konselor yang sudah dilatih oleh Mabes Polri dan sudah layanan berbasis digital (e-conseling), serta polda melakukan evaluasi terkait penilaian e-mental. Hal itu dianalisis dan dievaluasi (anev) setiap semester,” ujar Dedi kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz