Menuju konten utama

Kasus Binomo: 78 Saksi Telah Diperiksa Penyidik Bareskrim

Polisi memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma adik Indra Kenz, dan ayah Vanessa Rudiyanto Pei.

Kasus Binomo: 78 Saksi Telah Diperiksa Penyidik Bareskrim
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo. Puluhan orang telah dimintai keterangan.

“Pemeriksaan 78 saksi dan 4 ahli,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).

Total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72.139.000.000. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pun telah menetapkan tujuh tersangka.

Para tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

“Pada hari ini penyidik masih memenuhi berkas perkara (P19) terhadap tersangka IK, berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ahli ITE dari Universitas Brawijaya,” jelas Gatot.

Kemudian koordinasi dengan pihak bank juga dilakukan perihal harta kekayaan dan penyitaan dokumen. Rencana tindak lanjut, penyidik bakal kembali memeriksa saksi dan menyita satu mobil Ferrari milik Indra Kenz yang masih berada di Medan, Sumatra Utara.

Penahanan terhadap tiga tersangka yaitu, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei juga harus diperpanjang. Perpanjangan masa tahanan berlaku dari 11 Mei hingga 19 Juni 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto