Menuju konten utama

Karantina Bali Tahan 25 Sapi Kurban Berdokumen Palsu

25 ekor sapi dengan dokumen karantina palsu yang hendak dikirim dari Kabupaten Jembrana ke Lampung ditahan di Gilimanuk.

Karantina Bali Tahan 25 Sapi Kurban Berdokumen Palsu
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menahan 25 ekor sapi kurban dengan dokumen palsu di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (07/05/2026). FOTO/Humas Balai Besar Karantina Bali

tirto.id - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali menahan 25 ekor sapi kurban dengan dokumen palsu di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (07/05/2026).

Berdasarkan keterangan dari sopir truk, diketahui bahwa sapi tersebut akan dikirim sebagai hewan kurban ke Lampung dari Kabupaten Jembrana.

Heri Yuwono, Kepala Balai Besar Karantina Bali, mengatakan bahwa penahanan terhadap 25 ekor sapi tersebut bermula dari pengawasan petugas terhadap sebuah truk yang melintas tanpa melapor ke Satuan Pelayanan Karantina Gilimanuk.

"Petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu," terang Heri dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (10/05/2026).

Heri menerangkan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST). Selain itu, pemeriksaan berupa pemindaian kode respons cepat (QR) juga tidak valid.

Selanjutnya, petugas Karantina Gilimanuk telah memintai keterangan pemilik alat angkut dan menggiring 25 ekor sapi beserta alat angkutnya ke Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jembrana.

Di samping itu, Heri menyampaikan bahwa menjelang Iduladha, lalu lintas hewan kurban di Bali terus meningkat. Namun, padatnya lalu lintas tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).

Oleh sebab itu, pengawasan lalu lintas media pembawa hewan kurban di seluruh pintu masuk dan keluar di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan agar hewan yang dikirim sehat dan aman.

"Semua untuk memastikan agar umat Muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak, dan sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang," jelasnya.

Heri menyampaikan bahwa pengiriman 25 ekor sapi dengan dokumen karantina palsu tersebut melanggar Pasal 35 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Balai Besar Karantina Bali terbuka apabila terdapat pengusaha atau masyarakat yang ingin berkonsultasi perihal pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan dari Provinsi Bali.

"Kami berharap agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan kurban sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan," pungkas Heri.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana