Menuju konten utama

Kapolri Terbitkan Surat Darurat Penanganan PMK Hewan Ternak

Polri akan membantu Satgas dalam mengendalikan dan menanggulangi PMK di wilayah wabah.

Kapolri Terbitkan Surat Darurat Penanganan PMK Hewan Ternak
Dokter hewan dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang memeriksa kesehatan ternak sapi saat pemeriksaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Pasar Hewan Pon Ambarawa, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/ Aji Styawan/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor: STR/395/Ops/2022 bertanggal 11 Mei 2022 tentang Arahan Darurat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

“Kepada Polda jajaran untuk berkoordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK, sehingga dapat meminimalisasikan penyebarannya,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 12 Mei 2022.

Instruksi selanjutnya yakni memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular kepada manusia, namun menular kepada hewan tertentu; membantu Gugus Tugas dalam penanggulangan PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

Arahan berikutnya, mendampingi petugas dalam mengendalikan dan menanggulangi PMK; membantu Gugus Tugas terhadap seluruh rangkaian penanggulangan di kabupaten dan kota; berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan; membantu Gugus Tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota, untuk pengawasan hewan ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

Bagi para pelanggar pun bakal ditindak oleh kepolisian. “Melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK,” terang Ramadhan. Polri pun telah mengerahkan Satgas Pangan Polri ke Provinsi Jawa Timur dan Aceh untuk menerapkan upaya-upaya tersebut.

Sementara, Kementerian Pertanian menetapkan Provinsi Aceh dan Jawa Timur sebagai wilayah daerah darurat wabah PMK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 I KPrS/PK.300 I M I Os I 2022 tentang Penyakit Mulut dan Kuku di beberapa Kabupaten Jawa Timur dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 I KPTS/PK.300 I M I Os / 2022 2022 Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut merinci wilayah yang ditetapkan darurat wabah yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan.k Kasus pertama wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak pertama kali ditemukan di Kabupaten Gresik. 402 sapi terindikasi terjangkit PMK di lima kecamatan dan 22 desa pada 28 April 2022.

Dinas Pertanian Jawa Timur menyebutkan penyakit menular akut yang menyerang hewan ternak ini memiliki tingkat penularan 90-100 persen. Pada 1 Mei 2022, kasus kedua dilaporkan di Kabupaten Lamongan dengan jumlah 10 sapi. Wabah pada kasus kedua ini tersebar di tiga kecamatan, yang meliputi enam desa.

Baca juga artikel terkait PENYAKIT MULUT DAN KUKU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri