tirto.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerapan kuota untuk putra daerah dan non-putra daerah dalam Seleksi Rekrutmen Siswa Akpol di Polda Jabar.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan Kapolda Jabar itu tidak diketahui oleh Kapolri, sehingga keputusan itu dianggap tidak sah.
"Ya begitu. Makanya dianulir [tidak sah]," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Meski Anton Charliyan membantah telah mengeluarkan SK tersebut, namun Setyo mengakui terbitnya Surat Keputusan Kapolda tersebut. "Kan sudah muncul itu Skep 702 itu," katanya.
Menurut Setyo, tim dari Asisten SDM Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam akan mengevaluasi dan menilai ada tidaknya pelanggaran dalam kasus ini. "Kita ini organisasi besar, pasti ada (sanksi) nantinya," katanya.
Prioritas Terhadap Putra Daerah Hanya Berlaku di Papua
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memprioritaskan putra daerah dalam seleksi perekrutan calon siswa Akademi Kepolisian kecuali di Polda Papua.
"Yang ada peraturan prioritas putra daerah hanya untuk di Papua. Di polda lainnya tidak ada," kata Kapolri.
Di Polda Papua, kebijakan untuk memprioritaskan putra daerah diterapkan karena tingkat pendidikan di Papua masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain, sehingga bila kebijakan prioritas putra daerah tidak diberlakukan dikhawatirkan putra asli Papua kalah bersaing dengan pendatang. Sementara proses rekrutmen siswa Akpol di polda lain tetap menggunakan sistem peringkat.
Sebelumnya, beredar surat keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor Kep/702/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 yang mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Panda Polda Jabar.
Dalam keputusan Kapolda Jabar itu, hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang non-putra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang non-putra daerah yang diterima.
Kapolda Jabar Bantah Terbitkan SK
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengaku tidak tahu menahu terkait terbitnya surat tersebut. Ia bahkan mengatakan bahwa surat keputusan itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ia menilai adanya kesalahpahaman para orang tua calon taruna Akpol yang memprotes munculnya surat tersebut sehingga terjadi kericuhan di Mapolda Jabar pada Rabu (28/6) lalu. Video kericuhan para orang tua yang mengamuk di Polda Jawa Barat juga telah beredar luas di internet.
Terkait hal ini, Mabes Polri pun mengambil alih proses penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2017 dari panitia daerah Polda Jawa Barat.
Asisten Divisi SDM Kapolri akan memverifikasi ulang dan membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat tentang penetapan kuota putra daerah Jawa Barat untuk Taruna Akpol tersebut.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto