Menuju konten utama

Kapolri Perintah Kabareskrim Tuntaskan Kasus Pelindo

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Kapolri juga mengingatkan agar kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan aturan dan tidak menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan lain.

Kapolri Perintah Kabareskrim Tuntaskan Kasus Pelindo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

"Itu (kasus Pelindo) bagian yang harus diselesaikan," kata Jenderal Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Kapolri juga mengingatkan kepada Ari dan seluruh jajaran di Bareskrim agar melakukan penegakkan hukum yang sesuai dengan aturan serta tidak menggunakannya untuk kepentingan lain. "Tujuan penegakan hukum adalah keadilan hukum, tidak boleh ada kepentingan lain," kata Badrodin Haiti.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Manajer Senior Peralatan di PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro serta Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Polisi juga sudah memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebanyak enam kali sebagai saksi.

Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan adanya kerugian negara yang mencapai sebesar Rp37,9 miliar. (ANT)

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz