Menuju konten utama

Kapolri & Panglima TNI akan Berkantor Sekitar 7 Hari di Papua

Kapolri dan Panglima TNI bakal menyambangi Papua selama 7 hari untuk memastikan situasi di wilayah tersebut kondusif.

Kapolri & Panglima TNI akan Berkantor Sekitar 7 Hari di Papua
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan tertutup di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa (27/8/2019). ANTARA FOTO/Gusti Tanati.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berencana untuk menetap sementara selama kurang lebih tujuh hari di Papua. Rencana tersebut akan dilakukannya bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dengan tujuan untuk memastikan keamanan Bumi Cendrawasih.

"Kemungkinan besar besok saya akan ke sana untuk mengendalikan betul-betul situasi terkendali dan melakukan langkah penegakan hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Namun, jika kondisi di sana justru kembali ricuh, ia akan menerjunkan pasukan tambahan. Hingga saat ini, menurut pengakuannya, setidaknya ada 6000 pasukan gabungan TNI-Polri di Papua dan Papua Barat.

"Saya dengan pak panglima sudah komitmen, [jika pasukan] kurang akan tambah lagi sampai situasi aman," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia mengabarkan bahwa kondisi di Papua dan Papua Barat saat ini sudah berangsur-angsur kondusif. Situasi kondusif itu tak terlepas dari upaya dialog yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, aparat keamanan tingkat daerah, hingga masyarakat sipil.

"Jadi sekali lagi kondisi di Papua sekarang sudah relatif jauh lebih stabil, lebih aman," ujarnya.

Untuk mencegah adanya kericuhan kembali, Ia sudah meminta kepada Kepolisian Daerah Papua Barat untuk tidak mengizinkan adanya aktivitas unjuk rasa. Sebab dikhawatirkan berpotensi menyulut kembali kericuhan.

"Pengalaman kemarin di Manokwari dan Jayapura. Kami niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan UU Nomor 9/1998 menyampaikan pendapat. Tapi kenyataannya menjadi anarkis, rusuh, ada korban, kerusakan," ujarnya.

"Di pasal 6, ada larangnya kalau mengganggu ketertiban publik, mengganggu hak asasi orang lain itu tidak boleh. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir."

Sebab situasi berangsur-angsur kondusif, saat ini aparat keamanan bersama pemerintah daerah setempat sedang menjajaki tahap rekonstruksi. Beberapa titik yang sempat terjadi kericuhan dan perusakan fasilitas umum perlahan-lahan dibersihkan.

"Ini kemudian tentu akan kita evaluasi terus," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana