Menuju konten utama

Kapolri Listyo Sigit Rilis Aplikasi Binmas Daring

Masyarakat bisa melaporkan atau mendapatkan informasi dan pelayanan tanpa perlu repot menyambangi kantor polisi.

Kapolri Listyo Sigit Rilis Aplikasi Binmas Daring
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merilis aplikasi daring Binmas Online System (BOS), 5 Mei 2021, di Mabes Polri. Aplikasi ini bisa dimanfaatkan dan digunakan bagi internal dan eksternal kepolisian.

“Internal adalah bagaimana aplikasi ini digunakan untuk membuatkan laporan terkait dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang ada di sektor polisi terdepan di tingkat desa. Sehingga seluruh informasi yang ada bisa terlapor ke pusat dan disatukan dalam sistem big data,” kata Sigit.

Dari data tersebut bisa dilakukan prediksi-prediksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Sigit berharap upaya ini semakin mendukung program pemolisian prediktif. Masyarakat juga bisa melaporkan atau mendapatkan informasi dan pelayanan tanpa perlu repot menyambangi kantor polisi.

“Tentunya (laporan) aplikasi tersebut akan direspons, masyarakat bisa dapat apa yang diperlukan dari pelayanan kepolisian. Ke depan, akan kami integrasikan dengan kementerian dan lembaga institusi lain sehingga ini jadi sistem aplikasi informasi yang terintegrasi,” sambung dia.

April lalu, Kapolri Sigit merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan e-PPNS berbasis daring. SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan, sekaligus layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.

Dalam SP2HP daring, pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Pelapor maupun penasihat hukum bisa berkomunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya mandek.

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Sigit.

SP2HP daring dikelola oleh Kepala Biro Operasional, sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. Di bawah kepemimpinan Sigit, ia menginginkan agar pelayanan kepada publik lebih ditingkatkan dan bisa berbasis teknologi.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz