tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk bertindak humanis dan tak reaktif saat pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 bertanggal 15 September 2021, yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto.
“Kami kirim ke (kepolisian) wilayah-wilayah di jajaran, (untuk) memedomani (arahan Kapolri). Sehingga semua kegiatan dapat berjalan baik dan lancar, tidak ada yang dirugikan. Tapi kami humanis untuk mengelola kegiatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021).
Penerbitan surat telegram itu buntut dari penangkapan warga yang menyampaikan pendapat atau berdemonstrasi saat kunker Jokowi di sejumlah daerah.
Seorang peternak bernama Suroto ditangkap polisi karena membentangkan spanduk berisi protes ke iring-iringan Jokowi di Blitar, Jawa Timur. Dia beraksi ketika mobil Kepala Negara keluar dari gapura Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan Kota Blitar pada 7 September lalu.
“Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar," tulis Suroto dalam spanduk tersebut.
Kunjungan Jokowi di Universitas Sebelas Maret atau UNS, Senin (13/9/2021) kemarin, juga diwarnai penangkapan 10 mahasiswa oleh polisi. Para mahasiswa membentangkan poster di beberapa titik jalan menuju pintu masuk UNS.
Poster tersebut salah satunya bertuliskan, "Pak, tolong benahi KPK".
Begitu pula saaj kunker Jokowi di Lampung, polisi langsung meminta massa yang membawa poster untuk tidak berdemonstrasi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Bernung, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi perlintasan iring-iringan presiden saat meresmikan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, Kamis (2/9/2021).
Kapolri meminta jajarannya mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, serta menjamin masyarakat bebas menyuarakan pendapat di muka umum. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Berikut delapan arahan Kapolri:
1.Dalam setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
2. Apabila didapati masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan Undang-Undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
3. Siapkan ruang bagi masyarakat/kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik.
4. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
5. Tegaskan kepada seluruh Kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada.
6. Persiapkan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak underestimate sehingga sewaktu-waktu situasi berkembang dapat segera merespons.
7. Cermati setiap situasi yang berkembang sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi dan tindakan yang tepat.
8. Dalam pelaksanaannya agar senantiasa berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait lainnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan