tirto.id - Polresta Surakarta melepaskan 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS yang ditangkap karena mengkritik Presiden Joko Widodo. Kritik itu mereka sampaikan lewat poster yang dibentangkan di pinggir jalan saat Jokowi mengunjungi Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9/2021).
"Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan," klaim Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (13/9/2021).
Peristiwa ini bermula saat Jokowi melintas di Jalan Ir Sutami. Poster dibentangkan di beberapa titik di sepanjang jalan menuju pintu masuk kampus UNS.
Poster yang dibentangkan antara lain bertuliskan "Tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu" dan "Pak tolong benahi KPK".
Usai presiden melintas, petugas kepolisian tak berseragam menangkap para mahasiswa.
"Hanya kami berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yg harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku," kata Ade.
Tata cara yang ia maksud seperti harus memberitahukan kepada kepolisian terkait agenda dan materi demonstrasi. Kemudian, lanjut dia, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari saat pandemi COVID-19.
"Karena kerumunan rentan terhadap penyebaran COVID-19 secara masif. Kami bersepakat penanganan dan pengendalian COVID-19 ini harus menjadi konsentrasi perhatian kami bersama semua elemen," sambung dia.
Jokowi mengunjungi Solo untuk menghadiri acara pertemuan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Auditorium Fakultas Kedokteran UNS.
Penangkapan demonstran karena menyuarakan pendapatnya lewat poster juga terjadi di Blitar, Jawa Timur. Seorang peternak yang membawa poster bertuliskan "Pak Jokowi, bantu peternak beli jagung dengan harga wajar”.
Pria itu ditangkap karena membentangkan poster tersebut saat rombongan Presiden Joko Widodo pergi dari Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan Kota Blitar, 7 September 2021.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan