Menuju konten utama

Kapolda: Anak Saksi Sempat Diarahkan Jawab Pertanyaan Penyidik

Suharyono membeberkan adanya perintah untuk menghilangkan telepon genggam beserta nomornya.

Kapolda: Anak Saksi Sempat Diarahkan Jawab Pertanyaan Penyidik
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono. ANTARA/HO-Polda Sumbar/am.

tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengaku adanya dugaan pengarahan sejumlah anak saksi dalam menjawab pertanyaan penyidik. Hal itu berkaitan dengan kasus penangkapan sejumlah anak yang hendak tawuran hingga AM (13) meninggal dunia.

Suharyono membeberkan adanya perintah untuk menghilangkan telepon genggam beserta nomornya. Bahkan perintah-perintah lain yang diduga untuk mendukung skenario kasus ini.

“Perintah untuk tidak mengakui bahwa Afif dan Adit itu tidak pernah ketemu, tidak pernah berkomunikasi. Perintah agar dia itu sudah disodori pertanyaan dan jawaban, kalau ditanya polisi suruh menjawab dengan apa yang sudah dibikin oleh pihak tertentu,” tutur Suharyono, Kamis (4/7/2024).

Dibeberkan Suharyono, para saksi anak yang sebelumnya mendapatkan arahan itu sendiri akhirnya bersaksi setelah diambil sumpahnya. Dia membantah adanya penindasan atau ancaman hingga akhirnya anak saksi mengubah pernyataan.

“Karena saat pernyataan kedua tanpa intervensi, tapi justru di bawah sumpah, itu menyatakan maaf saya tidak pernah melihat Afif Maulana setelah saya terjatuh saya kemudian bercakap dengan Afif Maulana. Afif Maulana mengajak melompat, saya menolak dan saya mengarahkan agar Afif menyerahkan diri kepada polisi,” kata Suharyono.

Dipastikan Suharyono, semua pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga sudah direkam oleh penyidik. Pada waktunya, kata dia, akan ditunjukkan kepada masyarakat secara utuh.

Meski tidak menyebutkan pihak yang memerintahkan, namun Suharyono mengisyaratkan bahwa itu adalah arahan dari LBH.

“Jadi penyimpangan tetap dilakukan oleh lawan kami, gitu kira-kira. Kami ingin meluruskan, menegakkan hukum tapi justru yang saat ini sampai ke Jakarta, memviral-viralkan, itu sebenarnya karena ketakutan akan kami tangkap saja,” ucap Suharyono.

Ditegaskan Suharyono, trial by the press yang diduga dilakukan pihak LBH termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang ITE. Oleh karenanya, dia akan memastikan penyidikan kasus itu secara tersendiri usai penuntasan kematian AM.

“Yakini itu, kami akan tegak lurus demi institusi Polri. Saya juga akan sangat menghormati pimpinan Polri karena saya adalah bagian dari Polri apalagi saya kapolda paling bertanggung jawab, risiko apa pun kami hadapi,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz