Menuju konten utama

Kapan THR Pensiunan PNS 2024 Cair dan Berapa Jumlahnya?

Jadwal pencairan gaji dan THR pensiunan PNS 2024 melalui PT Taspen. Simak penjelasan untuk pencairannya.

Kapan THR Pensiunan PNS 2024 Cair dan Berapa Jumlahnya?
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - THR dan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Maret 2024. PT Taspen membetikan THR tanpa potongan atau diberikan sebanyak 100 persen.

PT Taspen mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa membayarkan gaji yang sudah naik karena masih menunggu informasi resmi dari pemerintah tentang jadwal pencairan gaji pensiunan.

Berdasarkan peraturan Penandatanganan PP No. 8 Tahun 2024 yang sejalan dengan peraturan pemerintah pada Agustus 2023 lalu terdapat rencana kenaikan untuk gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2024 dan Berapa Jumlahnya?

Berdasarkan realisasi tahun 2023, THR pensiunan diharapkan akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Idulfitri melalui PT Taspen.

Pada tahun ini, pensiunan PNS terdapat potensi peningkatan nominal THR menyusul kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Adanya informasi kenaikan gaji pokok pastikan akan berdampak positif pada tunjangan yang diterima oleh pensiunan dan dihitung berdasarkan besaran gaji pokok.

Terkait pencairan THR pensiunan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan THR tanpa potongan apapun dan memberikan kepastian finansial yang lebih baik untuk para pensiunan.

Kendati belum ada informasi resmi tentang peraturan THR tahun ini, pensiunan disarankan untuk terus memperbarui informasi terkait THR 2024.

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024

Berdasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2019, besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh setiap PNS pada Februari 2024 adalah sebagai berikut.

Golongan I

  • Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
  • Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
  • Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
  • Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900

Golongan II

  • Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
  • Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
  • Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
  • Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000

Golongan III

  • Pensiunan PNS golongan IIIa: Rp1.560.800 – Rp3.177.300
  • Pensiunan PNS golongan IIIb: Rp1.560.800 – Rp3.311.700
  • Pensiunan PNS golongan IIIc: Rp1.560.800 – Rp3.451.800
  • Pensiunan PNS golongan IIId: Rp1.560.800 – Rp3.597.400

Golongan IV

  • Pensiunan PNS golongan IVa: Rp1.560.800 – Rp3.750.000
  • Pensiunan PNS golongan IVb: Rp1.560.800 – Rp3.908.700
  • Pensiunan PNS golongan IVc: Rp1.560.800 – Rp4.074.000
  • Pensiunan PNS golongan IV d: Rp1.560.800 – Rp4.246.300
  • Pensiunan PNS golongan IVe: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Dikutip dari Instagram PT Taspen, untuk komponen Pensiun Bulanan terdiri dari:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
*maksimal 2 orang anak - Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra