Menuju konten utama

Kalimantan Barat Tetapkan Status Darurat KLB Covid-19 Corona

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk tanggap darurat virus corona (COVID-19)

Kalimantan Barat Tetapkan Status Darurat KLB Covid-19 Corona
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Ahad (15/3/2020). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk tanggap darurat virus corona (COVID-19) untuk penanganan, pengendalian dan penghentian penularan virus tersebut di Kalbar.

Surat edaran tertanggal 18 Maret 2020 berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat hingga 17 Maret 2020 tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

"Pemda diminta menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait COVID-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (18/3/2020).

Sebaran orang dalam pemantauan dan pengawasan COVID-19 di Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.

Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi COVID-19 di wilayah Kalimantan Barat, Pemda dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemda juga diminta untuk melakukan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke Posko Covid-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

"Suatu daerah sudah bisa masuk dalam kategori KLB karena sebelumnya di daerah tersebut belum pernah ada kejadian suatu kasus. Namun, tiba-tiba ada kasus dan menunjukkan peningkatan, itu bisa dikatakan KLB," jelas Harisson.

"Terkait kasus ini, masyarakat jangan khawatir, KLB bukan berarti penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Makanya kita minta untuk tetap dirumah dan jaga kesehatan masing-masing serta terus menerapkan pola hidup bersih," tambahnya.

Menurutnya, seseorang yang terkena virus Corona dapat sembuh, jika kondisi tubuh yang terjangkit dalam keadaan fit. Untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat bisa menjaga kondisi tubuhnya dengan baik, agar tidak mudah terpapar virus tersebut.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz