Menuju konten utama

Jumlah Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Jadi Empat Orang

Tersangka keempat yang baru saja dibekuk oleh Densus 88 berperan ikut merencanakan penyerangan.

Jumlah Tersangka Penyerangan Mapolda Sumut Jadi Empat Orang
Kondisi rumah pelaku penyerangan Mapolda Sumut berinisial SP, di Jalan Pelajar Timur, Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6/2017). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id - Jumlah tersangka kasus penyerangan dan penikaman anggota polisi Polda Sumut yang terjadi jelang Lebaran 2017, bertambah satu orang sehingga menjadi empat tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Ada tambahan satu tersangka, dari semula tiga tersangka menjadi empat tersangka," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Tersangka yang baru ditangkap Densus 88 tersebut adalah Firmansyah Putra Yudi (32 tahun) alias FPY. "Perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut," katanya.

Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dan seorang diantaranya tewas saat peristiwa terjadi.

Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (43 tahun) warga Medan Denai yang menjadi pelaku penyerangan, Ardial Ramadhana (34 tahun, sudah tewas) warga Medan Kota yang menjadi pelaku penyerangan dan Boboy (17 tahun) yang berperan mensurvei dan memetakan Polda Sumut.

Pada Minggu (25/6/2017) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang tidak dikenal menyerang personel Yanma Polda Sumut Aiptu Martua Sigalinggung yang bertugas di pos jaga pintu keluar Mapolda Sumut.

Akibat penyerangan tersebut, Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di dada, tangan, dan lehernya.

Namun kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana berhasil dilumpuhkan personel Satuan Brimob yang berjaga di pintu masuk Mapolda Sumut. Ardial kemudian tewas, dan Syawaluddin tertembak di bagian kakinya.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLISI SUMUT atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo