tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim atas vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Juliari yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
KPK juga mengapresiasi hakim, telah memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti 14.597.450.000 subsider 2 tahun dan juga mencabut hak politik Juliari.
Atas vonis tersebut, KPK masih mempertimbangkan vonis hakim untuk menempuh langkah selanjutnya.
"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," ujar Ali.
Dalam persidangan, Hakim hakim menilai hal yang memberatkan Juliari ialah ia tidak bersikap kesatria lantaran berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan Juliari kerap menyangkal perbuatan korupnya.
Sementara hal yang meringankan, lantaran Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Juliari kooperatif dalam membuat persidangan menjadi lancar. Serta ia menderita karena dirundung masyarakat akibat sikap koruptifnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto