Menuju konten utama

Jokowi Utus Stafsus untuk Dengarkan Aspirasi Demonstran BEM-SI

Presiden Jokowi mengirim stafsusnya mendengar tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam BEM-SI.

Jokowi Utus Stafsus untuk Dengarkan Aspirasi Demonstran BEM-SI
Sejumlah mahasiswa dari BEM SI menggelar aksi tolak Omnibus Law di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat (16/10/2020). tirto.id/ Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo disebut mendengar aspirasi para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jokowi pun mengirim staf khususnya untuk mendengar tuntutan para mahasiswa yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

“Saya diminta untuk menemui adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dan menerima pernyataan sikap dari teman-teman BEM SI yang nanti akan saya sampaikan ke Bapak Presiden," kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Aminuddin mengatakan, dirinya kebetulan tengah berada di Istana Negara pada jam 3 sore. Presiden lantas mengirimnya untuk mendengar tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam BEM-SI yang tengah berorasi di depan Gedung Sapta Pesona.

Aminuddin pun mengaku menerima isi tuntutan BEM SI dan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Pernyataan sikap dari teman-teman BEM SI akan saya sampaikan tidak kurang dan tidak lebih. Semuanya terkait Undang-Undang Cipta Kerja," kata Aminuddin.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia (SI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sapta Pesona, dekat patung kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Aksi yang sebelumnya diagendakan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat itu dalam rangka mendesak Presiden Jokowi mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Selain mendesak penerbitan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja, BEM-SI juga mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara masyarakat atas penolakan terhadap UU Ciptaker.

Mereka mengacu kepada langkah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Budaya yang menerbitkan surat nomor 103S/E/KM/2020 yang berisi tentang Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz