Menuju konten utama

Jokowi Tetapkan Perpres Badan Siber dan Sandi Nasional

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres mengenai Badan Siber dan Sandi Nasional di Jakarta.

Jokowi Tetapkan Perpres Badan Siber dan Sandi Nasional
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

tirto.id - Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) akhirnya resmi dibentuk. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (1/6/2017).

BSSN bertugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Selain itu, BSSN juga bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penganggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga artikel terkait SIBER atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo