tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU tersebut diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 15 Februari 2022.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengonfirmasi UU IKN sudah ditandatangani dan diberi nomor.
"Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN," kata Wandy, Jumat (18/2/2022).
Wandy mengatakan salinan dokumen UU IKN akan diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Kementerian Sekretariat Negera (Setneg).
"Mestinya sih segera," kata Wandy.
Menurut Wandy, pemerintah belum bisa memulai proyek ibu kota baru bernama Nusantara meski UU IKN sudah diundangkan. Pemerintah masih menggodok aturan turunan UU tersebut.
"Tunggu peraturan turunannya seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otoritanya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," kata Wandy.
DPR dan pemerintah menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada 18 Januari lalu. UU tersebut menjadi landasan hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.
IKN Nusantara disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Ibu kota baru itu akan dikelola oleh Otorita IKN sebagai pemerintahannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan