tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada 12 November 2019.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (2/12/2019), PP ini diterbitkan untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun berkembangnya sektor usaha.
Selain itu, PP 78/2019 ini juga diperlukan untuk memberi kepastian hukum, perbaikan iklim usaha bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, serta pemerataan dan percepatan pembangunan.
Menurut PP ini, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
"Kriteria sebagaimana dimaksud meliputi: a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau c. memiliki kandungan lokal yang tinggi,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP tersebut.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa:
1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing masing sebesar 5 persen per tahun;
2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi;
3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun
"Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dimanfaatkan sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019 ini.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan