tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu ditandatangani Jokowi dan disahkan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 15 Oktober 2024.
Dalam Perpres yang baru ditandatangani itu, Jokowi menambahkan satu korps khusus yang bertugas dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” dikutip dari Pasal 20A dalam Perpres tersebut.
Kortastipidkor yang bertugas dalam pemberantasan korupsi tersebut bekerja langsung untuk membantu Kapolri. Dalam ayat 2, pasal tersebut, dijelaskan bahwa korps tersebut bertugas dalam penyelidikan hingga pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
“Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," dikutip dari Pasal 20A ayat 2.
Untuk membantu kinerja Kortastipidkor, akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
“Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," dikutip dari ayat 3 dan 4 pasal tersebut.
Selain itu, dalam struktur organisasi akan ada tiga direktorat yang ikut membantu pimpinan dalam kerja harian.
“Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," dikutip dari ayat 5 Perpres tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz