tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sedang disiapkan. Hal itu merespons terkait tindak lanjut dari banyaknya keluhan dari para pedagang soal TikTok Shop.
"Ya ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru ininya [aturannya] difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu, (23/9/2023).
Jokowi menuturkan, aturan tersebut nantinya akan memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Dia mengakui perdagangan melalui s-commerce berdampak kepada para usaha kecil, mikro dan menengah UMKM (UMKM) di Tanah Air.
"Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya ini kan dia itu sosial media bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Isy usai usai menghadiri acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Isy menjelaskan setelah presiden mengeluarkan izin revisi Permendag, selanjutnya Menteri Perdagangan akan melakukan penandatanganan surat. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Isy menjelaskan proses perundang-undangan tidak bisa diburu-buru. Tetapi diharapkan dapat selesai pada akhir September.
"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," kata Isy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin