tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat Indonesia agar menghentikan penyebaran berita bohong yang mengandung kebencian di media sosial.
"Saya, Joko Widodo Presiden Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan yang mengandung fitnah dan kebencian di sosial media," kata Presiden Jokowi di kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengimbau agar masyarakat menjaga kesopanan. "Mari kita tunjukan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia," jelas Jokowi menambahkan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga meluncurkan Fatwa MUI No 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa tersebut dinyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (bergunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.
Fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
Selain itu haram bagi setiap Muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.
Selanjutnya haram juga untuk memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram; mencari-cari informasi tentabg aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.
Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan, fatwa tersebut sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.
Menkominfo Rudiantara juga menyambut baik terbuatnya fatwa tersebut. Diharapkan dengan adanya fatwa tersebut umat Islam dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari