Menuju konten utama

Jokowi Manfaatkan Forum APEC CEO Dialogues untuk Pamer UU Ciptaker

Jokowi klaim adanya UU Cipta Kerja akan membuka pintu bagi pengusaha dunia untuk berinvestasi di Indonesia.

Jokowi Manfaatkan Forum APEC CEO Dialogues untuk Pamer UU Ciptaker
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membanggakan sudah adanya Undang-undang Cipta Kerja dalam forum APEC CEO Dialogues 2020. Menurut Jokowi kehadiran UU Cipta Kerja akan membuka pintu bagi pengusaha dunia untuk berinvestasi di Indonesia.

Jokowi juga mengatakan UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara pemerintah Indonesia mereformasi struktural dan pembenahan regulasi demi mengundang investor masuk ke Indonesia.

"Secara extraordinary, kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi bussinessman dan bagi investor dengan cara-cara baru," kata Jokowi, Kamis (19/11/2020).

Menurut Jokowi, keberadaan UU Cipta Kerja adalah upaya meregulasi 79 undang-undang menjadi 1 undang-undang demi usaha dan investasi.

"Tujuan utama kami adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing," kata Jokowi.

Ia menuturkan UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Pemerintah Indonesia mempermudah persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," kata Jokowi.

Kedua, UU Cipta Kerja menghapus pungutan liar dan korupsi dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission.

Ketiga, pemerintah mempermudah pembentukan perseroan terbatas (PT). Pemerintah menyederhanakan izin dan menghilangkan syarat batas modal minimum.

UU Cipta Kerja juga mempercepat pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Ia pun menambahkan, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah.

Keempat, pemerintah mempernudah investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah mempermudah investasi, memberikan fasilitas dan insentif hingga jaminan izin usaha dikeluarkan dalam waktu hitungan jam.

Kelima, UU Cipta Kerja juga membuat Indonesia bisa mendirikan sovereign wealth fund. Konsep ini membuat Indonesia bisa mengumpulkan dan menempatkan dana aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan pihak swasta.

"Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," kata Jokowi.

Mantan Walikota Solo itu pun menyebut Indonesia tengah menyelesaikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja sehingga diharapkan dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

APEC CEO Dialogues 2020 merupakan pertemuan virtual antara pebisnis dan negara Asia Pasifik. Beberapa pimpinan negara turut hadir acara ini yakni Presiden China Xi Jinping, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Jokowi pun mengajak seluruh pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk berinvestasi di Indonesia dan memanfaatkan peluang dari UU Cipta Kerja.

"Untuk itu, saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pacific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini. Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi," pungkas Jokowi.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto