tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lebih dari satu pasal terkait isu ijazah palsu dirinya saat menempuh S1 di Universitas Gajah Mada (UGM). Pelaporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025) pagi tadi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pelaporan ini atas pasal 310 dan 311 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan fitnah.
"Sedangkan pasal 35, 32, dan 207 a sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasan teknologi, baik mengurangi, menambah, menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan junto," tutur Rivai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan dia, untuk kelima orang yang dilaporkan adalah RS, ES, RS, T, dan K. Namun, pihaknya tetap menerapkan praduga tidak bersalah, sehingga menyerahkan sepenuhya kepada penyidik siapa saja yang terlibat.
"Dalam ITE ini ada yang menyiarkan dan menyebarkan, itu juga harus bertanggung jawab. Jadi biarkan dulu ini dikembangkan oleh penyidik agar penyidikan ini berjalan dengan objektif. Dan kami juga memohon dukungan dari rekan media," ungkap dia.
Rivai menjelaskan pelaporan ke Bareskrim sendiri dilakukan karena sebagian besar terlapor dan saksi berada di Jakarta. Atas pelaporan itu, menurut dia, Jokowi siap jika nantinya akan dimintai keterangan lagi sebagai terlapor.
Diketahui, dalam pelaporan ini sudah diserahkan 24 video yang disebarkan kelima terlapor itu. Jokowi juga sudah memperlihatkan ijazah asli saat pelaporan.
Bukti pelaporan Jokowi itu namun tidak diperlihatkan, sehingga tidak diketahui berapa nomor registrasinya. Sebab, Yakup menyebut bukti pelaporan itu dibawa Jokowi.
"Iya tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada penyidik," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























