Menuju konten utama

Jokowi Gratiskan Pajak Rumah Baru hingga Juni 2024

Presiden Jokowi akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

Jokowi Gratiskan Pajak Rumah Baru hingga Juni 2024
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga usai rapat pengelolaan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Tidak hanya menghapus PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Biaya bantuan administrasi pembelian rumah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan yang lainnya biasanya bisa mencapai sekitar Rp13,3 juta.

"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," tutur Airlangga.

Kebijakan yang sama sebelumnya sudah pernah diterapkan oleh Pemerintahan Jokowi saat pandemi COVID19. Bedanya, PPN juga digratiskan 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Kebijakan itu diambil untuk mendorong penjualan dan pembelian di sektor properti.

Airlangga mengatakan, Jokowi juga meminta jajarannya untuk menggunakan data Regsosek secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

"Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Airlangga.

Pemerintah juga akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PPN RUMAH BARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang