tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya tengah finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) dalam pembelian rumah.
"Saat ini PMK sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
PPN DTP adalah pajak terutang atas konsumsi atau pemanfaatan barang dan jasa ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam aturan APBN.
Sri Mulyani menuturkan, aturan PPN DTP perumahan diharapkan terbit mulai November 2023 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan melihat dari sisi demand dan supply terhadap respons positif terhadap kebijakan tersebut.
Sementara, aturan yang sedang digodok menyangkut PPN DTN yang akan diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung oleh pemerintah.
Kendati begitu, rumah seharga Rp5 miliar akan dapat PPN DTP yang ditanggung hanya sampai Rp2 miliar.
"Kita akan meluaskan rumah sampai Rp5 miliar namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp2 miliar," kata dia.
"Artinya untuk harga rumah yang harganya Rp5 miliar itu masih PPN-nya sama seperti semula tapi Rp2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah," lanjut dia.
Diketahui, fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Sementara, untuk PPN DTP atas sebagian rumah Rp2 miliar sampai Rp5 miliar juga akan diberlakukan untuk 100 persen DTP sampai Juni 2024, dalam hal ini dihitung dari November 2023.
"Mulai periode Juli 2024 sampai Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP adalah 50 persen," kata dia.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat