Menuju konten utama

Sri Mulyani Lanjutkan Insentif Beli Rumah Baru Gratis PPN

Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif pajak penambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah baru.

Sri Mulyani Lanjutkan Insentif Beli Rumah Baru Gratis PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif pajak penambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Insentif PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Saturan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120 Tahun 2023, perlu untuk dilanjutkan pada 2024," bunyi pertimbangan PMK Nomor 7 Tahun 2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Dalam pemberian insentif terbaru, PPN DTP 100 persen yang terutang dari dasar pengenaan pajak untuk harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Ketentuan tersebut berlaku bagi serah terima rumah mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.

Selanjutnya, untuk periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN DTP terutang sebesar 50 persen.

“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” tulis dalam beleid tersebut.

Sebagai syarat mendapatkan PPN DTP, pemerintah melakukan pelonggaran bagi penerima. Nantinya, bukan hanya warga negara Indonesia (WNI), namun warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga akan memperoleh kesempatan yang sama mendapatkan insentif tersebut.

Lebih lanjut, WNA dapat memanfaatkan insentif PPN DTP apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Sementara itu, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 pada tahun lalu tidak dapat memanfaatkan insentif berdasarkan PMK tahun ini untuk pembelian rumah lain.

Baca juga artikel terkait INSENTIF RUMAH BARU atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang

Artikel Terkait