Menuju konten utama

Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU

Presiden  Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN.

Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi(kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada Coffee Morning di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd

tirto.id - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.

Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Jokowi lebih memilih menghargai dan menghormati putusan PTUN yang mengharuskan Evi kembali mendapatkan jabatannya sebagai komisioner KPU.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," Kata Dini, Jumat (7/8/2020).

Dini menuturkan Presiden tidak mengajukan banding karena Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi sifatnya hanyalah administratif dan untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida saat itu diterbitkan Presiden Jokowi berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

Ia menambahkan, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Namun Presiden dipastikan akan menerbitkan Keppres baru sebagai tindak lanjut posisi tidak banding.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Evi Novida diberhentikan dari status Komisioner KPU setelah DKPP memutusnya bersalah pada pertengahan Maret 2020. Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan Anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan surat Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Evi melakukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Berdasarkan penelusuran perkara di laman PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut.

"Mewajibkan Tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," Kutip Tirto dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMILIHAN UMUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto