tirto.id - Istana belum bersikap setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan eks Anggota Komisioner KPU Evi Novida Manik untuk membatalkan Keppres pemecatannya.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi yang meminta surat keputusan Presiden Jokowi tentang tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Evi diberhentikan dari Komisioner KPU dengan nomor 34/P Tahun 2020.
"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," kata Staf Khusus Presiden Jokowi bidang hukum Dini Purwono kepada Reporter Tirto, Kamis (23/7/2020) malam.
Dini menuturkan, Presiden belum menentukan akan mengajukan banding atau tidak putusan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah akan pikir-pikir sebelum mengambil sikap untuk banding atau tidak.
"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini.
Evi Novida diberhentikan dari status Komisioner KPU setelah DKPP memutusnya bersalah Pada pertengahan Maret 2020. Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan Anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan surat Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Evi melakukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Berdasarkan penelusuran perkara di laman PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut.
"Mewajibkan Tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," kutip Tirto dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri