tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi terhadap Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret tentang pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.," tulis putusan yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).
PTUN Jakarta juga mewajibkan Presiden Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut SK yang memberhentikan Evi dengan tidak hormat sebagai anggota KPU. Dalam amar putusan juga disebutkan Jokowi diwajibkan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2020 seperti semula sebelum diberhentikan.
Selain itu, PTUN menghukum presiden untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332 ribu.
Evi pun membenarkan bahwa gugatannya terhadap Presiden Jokowi telah dikabulkan PTUN Jakarta. Ia pun mengaku telah menerima amar putusan tersebut. Evi berharap amar putusan ini segera dipelajari pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan diminta segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Saya sudah menerima info amar putusan melalui e-court PTUN, harap amar putusan dijalankan. Dan salinan putusan bisa diterima secepatnya untuk mempelajarinya," jelas Evi saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (23/7/2020).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Evi, Heru Widodo juga berharap kebijaksanaan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan amar putusan ini, yakni mengembalikan jabatan Evi sebagai komisioner KPU RI.
"Kami berharap Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding. Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU RI," jelas Heru.
Heru menambahkan setelah keluarnya putusan ini, tak boleh ada proses pergantian antar waktu (PAW) komisioner KPU.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).
Editor: Zakki Amali