tirto.id - Komisi II DPR RI menyepakati I Dewa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU pengganti antar waktu (PAW). Kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Dewa menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus suap yang ditangani KPK.
"Sesuai dengan UU, kan kemarin yang diikutkan lolos, mengikuti fit and proper test ada 14 orang. Dan kemudian dilakukan pemilihan di-ranking, 14 orang itu memang tetap ditampung. Dengan tujuan apabila yang 7 yamg ditetapkan jadi anggota KPU, kalau berhalangan, tetap maka dia akan digantikan," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
"Sesuai dengan ketentuan, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test, dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya," lanjutnya.
Doli mengatakan, Komisi II akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan I Dewa Raka Sandi.
"Sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR," ujarnya.
I Dewa Raka Sandi saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu Bali dan bakal langsung meninggalkan jabatannya sebelum dilantik menjadi anggota KPU.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan