tirto.id - Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai bagian usaha yang bisa mendapatkan modal.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3/2021).
Jokowi mengatakan pencabutan lampiran tersebut diputuskan setelah mendengar aspirasi dari para tokoh agama, yakni dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta ulama-ulama pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, keputusan pencabutan soal minuman beralkohol dan anggur juga berdasarkan aspirasi dari daerah di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan satu dari 49 aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020 lalu.
Peraturan ini mendapat sorotan lantaran memasukkan industri minuman keras mengandung alkohol dengan nomor KBLI 11010; minuman yang mengandung alkohol: anggur dengan nomor KBLI 11020 dan industri minuman mengandung malt 11031 sebagai bagian bidang industri yang bisa mendapatkan penanaman modal.
Penanaman modal bisa langsung dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Penanaman modal baru di luar empat provinsi bisa dilakukan selama berdasarkan usulan gubernur.
Kebijakan ini lantas mendapat penolakan dari organisasi Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama, hingga Muhammadiyah. Selain itu, para politikus serta aktivis Islam ikut mengkritik kebijakan tersebut dan meminta ketentuan soal miras dihapuskan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto