Menuju konten utama

Jokowi akan Setop Ekspor Tembaga Pertengahan Tahun Ini

Setelah nikel dan bauksit, pertengahan tahun pemerintah juga akan menyetop ekspor tembaga.

Jokowi akan Setop Ekspor Tembaga Pertengahan Tahun Ini
Presiden Joko Widodo berpidato usai menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster kepada pelaku UMKM di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya menyisir sejumlah komoditas tambang yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar, tanpa harus diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Setelah nikel dan bauksit, pertengahan tahun pemerintah juga akan menyetop ekspor tembaga.

"Walau kita ditakut-takuti soal nikel kalah di WTO, kita tetap terus, justru kita setop bauksit, pertengahan tahun mungkin tambah lagi setop tembaga," ujarnya dalam peringatan HUT PDIP ke-50, Selasa (10/1/2023).

Jokowi menyerukan, Indonesia tidak boleh takut dengan ancaman negara lain.

"Kita tidak boleh mundur, kita tidak boleh takut karena kekayaan alam ada di Indonesia. Kita ingin dinikmati oleh rakyat kita," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta, presiden berikutnya mampu melanjutkan langkah-langkah hilirisasi yang sudah ditempuh oleh pemerintah saat ini. Dia menegaskan tidak boleh ada kata mundur.

"Kenapa ini terus saya ulang-ulang? karena saya ingin presiden ke depan juga berani melanjutkannya. Tidak gampang ciut nyali, tidak gentar demi kepentingan bangsa demi kepentingan negara," tandasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya, resmi melakukan pelarangan ekspor bijih bauksit setelah nikel yang diterapkan sejak 1 Januari 2020. Kebijakan larangan ekspor bijih bauksit sendiri akan berlaku pada Juni 2023 mendatang.

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, keberanian Jokowi melakukan larangan ekspor patut diancungi jempol. Kepala Negara itu bahkan dinilai konsisten dan pantang mundur meski sempat menuai gugatan dari World Trade Organization (WTO).

“Jokowi rupanya pantang mundur, malah melanjutkan larangan ekspor pada bijih bauksit, yang berlaku pada Juni 2023,” kata Fahmy dalam pernyataanya kepada Tirto, Sabtu (24/12/2022).

Fahmy menjelaskan sebenarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sudah mengamanahkan untuk melarang ekspor hasil tambang dan mineral tanpa dihilirisasi di dalam negeri paling lambat pada 2014.

Namun, adanya penentangan dahsyat dari perusahaan tambang, utamanya dari Freeport yang disertai acaman diadukan ke WTO, Pemerintahan Presiden SBY mengudur berlakunya larangan ekspor tersebut.

Baca juga artikel terkait EKSPOR TEMBAGA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang