tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
Berdasarkan siaran laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (17/4/2018), Presiden menandatangani Perpres itu pada 10 April 2018 dengan pertimbangan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan untuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan Perpres tersebut, Presiden merevisi susunan Sekretariat Bersama Ranham dengan memasukkan Kementerian Luar Negeri sebagai anggota Sekretariat Bersama selain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Menurut Pasal 4 ayat (3) dalam Perpres tersebut, sekretariat bersama RANHAM dikoordinasikan oleh menteri menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
RANHAM dilaksanakan melalui Aksi HAM oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
Aksi HAM yang dimaksud di antaranya mencakup optimalisasi koordinasi pelaksanaan Aksi HAM di lingkup kementerian dan lembaga yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan penanggung jawab masing-masing Menko, dan ukuran keberhasilannya laporan pelaksanaan Aksi HAM dari masing-masing kementerian/lembaga.
Selain itu Aksi HAM meliputi optimalisasi pelaksanaan Aksi HAM di Provinsi Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, dengan penanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan pelaksanaannya melibatkan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.
Perpres yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 11 April 2018 tersebut menyebutkan ukuran keberhasilan aksi tersebut adalah terlaksananya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Aksi HAM di Pemerintah Provinsi Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Indonesia telah mengalami kemajuan dalam pengurusan HAM, dengan melihat baiknya proses Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB yang mengulas mengenai laporan perkembangan hak asasi manusia (HAM) suatu negara.
"Indonesia mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan negara-negara PBB yang relevan dan berisikan dukungan terhadap agenda HAM nasional," kata Wakil Tetap RI di Jenewa-Duta Besar Hasan Kleib pada Sidang Pengesahan Laporan Pokja UPR Indonesia di Dewan HAM PBB.
Dubes Hasan Kleib menilai berbagai rekomendasi yang diberikan negara anggota PBB itu merupakan pengakuan atas kemajuan HAM Indonesia, sekaligus menegaskan dukungan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang telah, sedang dan akan terus laksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga sangat memahami tantangan-tantangan yang masih ada dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Tanah Air. Delegasi Indonesia telah menegaskan komitmen kuatnya untuk menghadapi dan menangani tantangan tersebut.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani