Menuju konten utama

JK Minta Penghina Bendera di Demo FPI Ditindak

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian harus menindak tegas pelaku penghinaan Bendera Merah Putih di aksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI)

JK Minta Penghina Bendera di Demo FPI Ditindak
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memantau kondisi terkini unjuk rasa daris Istana Merdeka Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat (4/11). Foto/Setpres/Arbi.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pihak kepolisian harus menindak tegas pelaku, yang menulisi Bendera Merah Putih dengan aksara arab berwarna hitam dalam aksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) pada (16/1/2017) lalu.

"Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas," kata dia di Kantor Wapres RI pada Jumat (20/1/2017) seperti dikutip Antara.

JK, sapaan akrabnya, juga mengaku sempat melihat ada bendera merah putih bertuliskan kalimat beraksara arab dengan tinta hitam saat massa FPI menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Polri kemarin.

"Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca, kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum," kata dia.

Saat ini, polisi telah menangkap dan meminta keterangan pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab itu. Pelaku berinisial NF itu ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam. Polisi juga menyita bendera dan motor yang dibawa pelaku saat berdemonstrasi.

Sebelumnya, karena tindakan peserta demonstrasi FPI itu, ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut dilaporkan oleh Organisasi masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Damai ke Polda Metro Jaya. Ormas itu menuding FPI melakukan penghinaan terhadap bendera Merah-Putih.

"Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu," kata Wardaniman Larosa seusai melaporkan kasus itu di Jakarta pada Kamis (19/1/2017).

Laporan itu diregister dengan Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal (19/1/2017).

Wardaniman melaporkan FPI sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Wardaniman menyampaikan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Pada Rabu (18/1/2017) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sempat menegaskan pembuat bendera itu harus ditindak tegas karena sudah terang melanggar peraturan perundangan.

"Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto usai bertemu dengan Dewan Pertimbangan MUI, di Gedung MUI.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom