Menuju konten utama

Jimly Asshiddiqie Dukung Wacana Pembubaran DPD, Cukup DPR & MPR

Jimly mendorong agar lembaga parlemen cukup dua, yakni DPR dan MPR. Ia juga mendukung gagasan untuk menghapus DPD RI.

Jimly Asshiddiqie Dukung Wacana Pembubaran DPD, Cukup DPR & MPR
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (ketiga kanan), dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) meninggalkan ruangan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mendukung gagasan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti untuk menata ulang kembali struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia mendorong agar lembaga parlemen cukup dua, yakni DPR dan MPR. Ia juga mendukung gagasan untuk menghapus DPD RI

“Bisa enggak ini dipikir ulang. Cukup dua saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan. Di DPR tambahin satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian, DPD dibubarin, masuk ke DPR. Supaya lembaga DPD itu ada gunanya,” kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Jimly mengatakan, pembubaran penting karena posisi DPD dinilai tidak optimal. Ia mengaku, keputusan DPD tidak pernah diperhatikan selama empat tahun menjadi legislator.

“Saya sudah 4 tahun di sini, ini kayak LSM saja. Dia hanya memberi saran, pertimbangan, usulan, tapi enggak pernah didengar, jadi dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya," kata Jimly.

Jimly juga menekankan DPD tidak perlu diperkuat karena penguatan DPD justru akan melemahkan fungsi DPR. Oleh karena itu, Jimly mendorong pembubaran DPD dan mengatur ulang soal fraksi di MPR. Sebagai contoh, MPR memiliki fraksi perwakilan daerah, fraksi perwakilan golongan, tapi fraksi tersebut berstatus adhoc. Akan tetapi, khusus perwakilan daerah, ia harus dilembagakan di DPR agar bisa mengambil keputusan.

Jimly menilai, fungsi DPD sebaiknya dipindah ke DPR dengan memasukkan wakil daerah, aspirasi daerah memutus fungsi legislasi. DPD yang di DPR pun bisa melakukan fungsi negara. Oleh karena itu, DPD ikut mendorong upaya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Nah dengan demikian ada penataan ulang struktur parlemen Indonesia. Sama yang tadi penguatan sistem presiden. Ya itu saya kira bagus sekali yang men-trigger apa yang disampaikan ketua MPR, dan ketua DPD itu, paling tidak menggugah kita untuk memikir kembali dan waktunya ada kesempatan kalau mau perubahan kelima," kata Jimly.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti mendorong agar mengembalikan MPR sebagia lembaga tertinggi negara. Ia juga mengatakan bahwa DPD ingin ada peluang anggota DPD dalam unsur di luar partai politik.

“Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non-partai," kata La Nyalla saat memberikan sambutan sidang bersama DPR dan DPD.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz