Menuju konten utama

Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Cagub DKI Diperpanjang 3 Hari

KPU DKI Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar.

Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Cagub DKI Diperpanjang 3 Hari
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan panggung dan hiasan untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di halaman Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memperpanjang waktu pendaftaran calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 hingga 1 September 2024 jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

"Ya, itu perpanjangan waktu kalau misal ada calon tunggal di tanggal 29 Agustus. Jika hanya satu pasangan tunggal, maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan. Perpanjangan [waktu pendaftaran] tiga hari setelah 29 Agustus," sebut Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menerangkan, pasangan cagub-cawagub diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon saat mendaftar. Dokumen persyaratan calon terdiri atas surat keputusan (SK) pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat provinsi, formulir model B persetujuan parpol, dokumen model B pencalonan.

Kemudian, dokumen syarat calon terdiri dari ijazah pendidikan yang dilegalisasi, surat keterangan tak pernah berbuat pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang keuangan negara, surat keterangan tidak pernah pailit. Para kandidat turut menyertakan visi misi yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

"Kemudian dokumen-dokumen syarat calon yang lain, termasuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya," tutur Dody.

Dody menambahkan, pasangan cagub-cawagub juga harus mengunggah dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon ke aplikasi Silon KPU. Di satu sisi, KPU DKI Jakarta akan membuka layanan meja bantuan (help desk) untuk tim cagub-cawagub yang akan mendaftarkan diri. Layanan meja bantuan itu akan dibuka selama 24 jam di KPU DKI Jakarta.

"Kami layani 24 jam baik on desk, maupun on call, melalui sarana teknologi informasi. Jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari tim bakal pasangan calon terkait kendala administrasi, kami akan memberikan pelayanan peserta pemilu," sebut dia.

Untuk diketahui, pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jakarta resmi dibuka pada Selasa (27/8/2024). Pendaftaran berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Para kandidat Cagub-cawagub DKI Jakarta diperkenankan membawa pendukung maksimal 150-200 orang saat mendaftarkan diri.

Baca juga artikel terkait PILKADA JAKARTA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher