Menuju konten utama

Jerman Kenai Denda Rp7 Triliun Perangi Ujaran Kebencian

Jerman menilai perusahaan-perusahaan seperti Twitter dan Facebook tidak banyak berbuat dalam menghapus konten yang melanggar hukum.

Jerman Kenai Denda Rp7 Triliun Perangi Ujaran Kebencian
Kanselir Jerman, Angela Merkel dan Presiden Parlemen Eropa Martin Schulz. AFP PHOTO / FREDERICK FLORIN

tirto.id - Jerman berupaya memerangi ujaran kebencian dan berita palsu dengan mengancam perusahaan-perusahaan raksasa media sosial dengan denda 50 juta euro (Rp7 triliun). Hal itu dilakukan jika mereka gagal menghapus posting-posting ofensif dalam medsos.

Langkah tegas Kabinet Kanselir Angela Merkel itu diambil setelah menilai perusahaan-perusahaan seperti Twitter dan Facebook tidak banyak berbuat dalam menghapus konten yang melanggar hukum Jerman.

"Kejahatan karena kebencian yang tidak secara efektif diperangi dan diperkarakan, memesankan bahaya besar bagi kohesi damai dalam masyarakat bebas, terbuka dan demokratis," kata pemerintahan Merkel sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2017).

Sejak kedatangan sekitar satu juta pencari suaka ke Jerman mulai 2015, volume ujaran kebencian xenofobis telah membludak secara online.

Terusik oleh posting-posting menghasut, pemerintah Jerman berulang kali memperingatkan para raksasa internet untuk lebih mengawasi konten dalam jejaring mereka.

Mereka memang sudah berjanji pada 2015 untuk menghapus komentar-komentar kebencian dalam jangka waktu 24 jam, namun Menteri Kehakiman Heiko Maas menyebut langkah mereka belum cukup.

Seraya mengutip hasil penelitian pemerintah, Maas menyebut Twitter hanya menghapus satu persen konten bermasalah dari penggunanya, sedangkan Facebook 30 persen. Platform berbagi video YouTube malah jauh lebih baik, karena 90 persen menghapus konten-konten hasutan dan kebencian.

Pemerintah Jerman juga membidik konten-konten ilegal seperti pornografi anak dan terorisme.

Perusahaan-perusahaan internet diberi waktu 24 jam untuk menghapus posting-posting yang terang-terangan melanggar hukum Jerman setelah konten-konten itu dibenderai (flagged) oleh para penggunanya.

Konten ofensif lainnya akan dihapus dalam waktu tujuh hari setelah dilaporkan menyalahi aturan. Jika tak menuruti aturan ini para eksekutif perusahaan media sosial akan didenda lima juta euro.

Menurut hukum Jerman siapa pun yang menyanggah holocaust (pembasmian etnis Yahudi), menghasut kebencian dan ujaran rasis adalah melanggar hukum.

Baca juga artikel terkait JERMAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari