tirto.id - Terkait adanya pergeseran Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta- Padalarang-Cileunyi (Purbaleunyi) di KM 100, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengimbau warga menaati aturan dari pihak-pihak yang berwenang.
"Kalau dari saya, ikuti imbauan pihak berwenang dalam hal ini Kementerian PUPR dan lembaga dibawahnya atau Badan Pengelola Jalan Tol karena yang mengetahui betul secara teknis ialah mereka," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Jumat (23/12/2016).
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta lembaga terkait yang langsung turun memperbaiki Jembatan Cisomang.
"Tanpa ada dorongan, mereka sudah memperbaiki. Saya sudah dikirim foto-foto terbaru kondisinya, di bawah [jembatan] sekarang memang sedang perbaikan. Ini justru bagus, timnya bisa mendeteksi dini pergeserannya berarti timnya bekerja memantau kondisi jembatan," kata dia.
Menurut dia, walaupun mengalami pergeseran kendaraan pribadi atau mobil bertonase kecil masih bisa melalui Jembatan Cisomang.
“Kan yang tidak boleh melintas itu kendaraan tonase besar seperti truk atau bus, kalau mobil seperti Innova, Xenia, Avanza dan kendaraan kecil lainnya masih bisa melintas," kata dia sebagaimana dikutip Antara.
Ia juga tidak merasa khawatir, adanya pergeseran di Jembatan Cisomang tersebut akan berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan dari Jakarta ke Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan serta Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membatasi beban lalu lintas Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) di KM 100+700.
"Pak Menteri PUPR setuju atas saran kami untuk membatasi beban lalu lintas di Jembatan Cisomang, " kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Ketua KKJTJ Arie Setiadi Moerwanto kepada pers di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, seusai laporan Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga pada Kamis, 22 Desember 2016, telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya menyarankan kepada Menteri PUPR untuk melakukan langkah-langkah demi terjaminnya keselamatan pengguna jalan tol maka perlu dilakukan upaya pembatasan bebannya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari