tirto.id - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ngabila Salama menyampaikan jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air diharapkan melaporkan kondisi kesehatannya melalui Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH). Khusus jemaah haji asal DKI Jakarta, kata Ngabila, kartu K3JH bisa didapatkan di Asrama Haji Pondok Gede.
“Kartu K3JH diisi oleh jemaah haji untuk memantau kesehatan jamaah haji selama 21 hari pasca kepulangan dari Arab Saudi,” kata Ngabila ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (21/7/2023).
Ngabila menjelaskan upaya ini dilakukan sebagai kewaspadaan terhadap penyakit COVID-19, Meningitis Meningococus, MERS-CoV, Ebola, dan penyakit menular lainnya.
“Masa inkubasi terpanjang 21 hari adalah ebola. Masa inkubasi adalah waktu dari kuman masuk ke dalam tubuh sampai muncul gejala sakit yang pertama kali,” jelas Ngabila.
Jika dalam 21 hari usai kepulangan, jemaah merasakan gejala seperti demam, sesak napas, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare, serta kaku kuduk, diimbau agar segera melapor ke Puskesmas terdekat atau via Whatsapp/telepon ke Petugas TKHI dan Puskesmas.
”Jika tidak ada gejala selama 21 hari kartu ini tetap diberikan kembali kepada petugas puskesmas terdekat atau ke puskesmas tempat pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan,” sambung Ngabila.
Ia menambahkan, jemaah haji tidak ada kewajiban karantina di rumah sesudah ibadah haji, akan tetapi diimbau untuk tidak terlalu kecapekan dalam melakukan aktivitas.
“Karena sebagai pelaku perjalanan ada risiko sedang membawa kuman tertentu (carrier),” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto