tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan ketentuan baru terkait persyaratan perjalanan luar kota.
Hal tersebut disampaikan terkait persyaratan penggunaan tes swab antigen sebagai kriteria perjalanan berakhir pada 8 Januari 2021 sementara pemerintah menerbitkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
"Pemerintah akan segera mengumumkan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan aturan pembatasan yang diberlakukan," kata Wiku dari kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sebagai catatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran tentang syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pada Surat Edaran nomor 3 tahun 2020 itu mengatur soal masa berlaku suatu tes di masa pandemi.
Khusus pada poin 3 huruf c surat tersebut menyatakan pelaku perjalanan antar-kota, antar-provinsi wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Di luar rencana kebijakan tersebut, Wiku mengatakan, pemerintah meminta agar masyarakat untuk tidak bepergian. Ia beralasan, pengurangan mobilisasi masyarakat akan mengurangi tingkat penularan kasus COVID-19.
Di saat yang sama, Wiku berharap, pemerintah daerah dan kementerian lembaga ikut memonitor pergerakan masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak.
"Kami mohon untuk daerah yang saling berkaitan atau berdekatan, bersama kementerian lembaga terkait untuk menjaga kondusifitas dan memonitor perjalanan warga daerahnya masing-masing," kata Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri