tirto.id - Aduan-aduan kasus pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti dan diawasi dengan ketat menjadi masalah lain yang harus diselesaikan pemerintah. Hal ini yang perlu menjadi fokus pemerintah.
"DPR meminta pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM," kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Jumat (16/8/2019).
Bamsoet berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada penghujung berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019.
Karena, Komisi Nasional (Komnas) HAM sebelumnya sudah menyatakan bahwa saat ini belum ada kemajuan signifikan terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, tidak ada satu pun perkara pelanggaran HAM berat yang dituntaskan dalam masa pemerintahan 2014-2019," kata dia.
Sebagai informasi, beberapa kasus di masa lalu yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Seperti tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tertahan belum dapat dituntaskan.
Tujuh kasus itu, yakni Tragedi 1965, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989 dan Kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Kemudian ada pula peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penembakan Trisakti, Tragedi Semanggi I, dan Tragedi Semanggi II (1998-1999) serta Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000). Adapula kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali