Menuju konten utama

Mabes Polri Klaim Jalankan HAM Seperti Disinggung di Pidato Jokowi

Mabes Polri memastikan kepolisian selalu profesional dalam penegakan hukum dan siap dikoreksi bila ada kesalahan.

Mabes Polri Klaim Jalankan HAM Seperti Disinggung di Pidato Jokowi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Mabes Polri menyebut telah bertindak sesuai isi pidato kenegaraan Presiden Jokowi, di gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2019).

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut kepolisian sudah menerapkan pendekatan yang diinginkan Presiden Jokowi.

Ia pun mengaku, seluruh personel Polri sudah menerapkan pernyataan Jokowi sampai saat ini.

"Selama ini itu juga sudah dilaksanakan. Serta akan terus dipedomani," kata Dedi.

Ia menyebut, Mabes Polri sudah menegakkan hukum dengan pendekatan dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran HAM dan mencegah kerugian negara. Kepolisian pun mengklaim tidak mengkriminalisasi saat menangani perkara.

Dedi juga mengatakan, penerapan pendekatan Jokowi sudah diterapkan dalam penindakan berbagai bentuk kriminal.

Ia mengaku, penanganan narkoba, terorisme, dan street crime yang meresahkan sudah mulai dicegah. Mereka melakukan pendekatan preventif agar tidak terjadi masalah.

"Kalau kasus-kasus karupsi utamakan ke recovery asset," kata Dedi.

Dedi pun menegaskan, mereka tidak pernah melakukan kriminalisasi. Sebagai informasi, YLBHI menyoalkan isi pidato Jokowi.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah isu kriminalisasi yang masih terjadi. Dedi memastikan kepolisian selalu profesional dan siap dikoreksi bila ada kesalahan.

"Ga ada kriminalisasi. Polri kan bertindak berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dalam penerapan rumusan deliknya. Kalau ada langkah penyidik yang dianggap kurang betul kan ada mekanisme kontrol sidang praperadilan. Kalau ada penyidik yang terbukti bersalah kan juga ditindak," kata Dedi.

Jokowi menyinggung soal penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengubah ukuran kinerja penegakan hukum Indonesia, termasuk kinerja pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali