Menuju konten utama

Pidato Kenegaraan, Kontras: Pelanggaran HAM Berat Tak Disinggung

Merespons pidato Kenegaraan Jokowi saat Sidang Tahunan MPR, Kontras mengkhawatirkan pemerintah melupakan isu serius Indonesia, salah satunya pelanggaran HAM berat

Pidato Kenegaraan, Kontras: Pelanggaran HAM Berat Tak Disinggung
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menyayangkan isi pidato kenegaraan Jokowi tentang penegakan hukum dan HAM.

Ia memandang, pidato kenegaraan Jokowi tidak menyinggung masalah serius HAM dalam pidato kenegaraan. Ia khawatir, ada upaya pemerintah melupakan masalah penegakan hukum kasus masa lalu.

"Ini juga mungkin mengindikasikan ketidakpedulian dan ingin melupakan begitu saja. Misalnya penyelesaikan pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusiaan yang masih menjadi beban masa lalu negeri ini yang masih meninggalkan beban kebenaran, keadilan baik bagi para korban maupun masyarakat luas," kata Yati dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (16/8/2019).

Yati memandang, pidato Jokowi tidak menjelaskan langkah negara, pemerintah dalam penyelesaian persoalan HAM yang berkaitan dengan kewenangan Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung untuk penuntasan kasus–kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mandek sejak 15 tahun terahir.

Sebab, Kejaksaan Agung tidak juga melakukan penyidikan, DPR tidak memberikan rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan Presiden tidak juga mengeluarkan Keppres pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000.

Padahal, lanjutnya, masalah yang muncul sudah diatur secara jelas dan sesuai mandat UU, termasuk ketetapan MPR berkenaan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Yati juga memandang, keberhasilan legislasi yang disinggung Jokowi juga tidak memberikan parameter jelas dalam sisi kemajuan.

Ia mencontohkan, mandeknya janji pemerintah untuk meratifikasi konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Pemerintah, katanya, tidak kunjung mengesahkan aturan tersebut, setelah pada tahun 2010 mantan presiden SBY menandatangi Konvensi ini.

Selain itu, rencana legislasi UU anti penyiksaan juga mengalami kemandekan, karena belum ditindaklanjuti pemerintah dan DPR

Dalam konteks HAM dan keadilan, keberhasilan kinerja penegak hukum dapat diukur di antaranya dengan sejauh mana impunitas pelanggaran HAM berat, kejahahatan kemanusiaan di negeri ini dapat diselesaikan.

Namun, sepanjang impunitas pelanggaran HAM dilestarikan dan penegak hukum tidak mengambil langkah–langkah hukum dan pemerintah tidak mengambil langkah langkah politik yang berpihak pada korban dan masyarakat, maka sepanjang itu pula substansi penegakan HAM di negeri ini mandul.

Presiden Jokowi menyentil soal penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Dalam pidato kenegaraan yang dibacakan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019), Jokowi meminta agar aparat penegak hukum mengubah ukuran kinerja penegakan hukum Indonesia, termasuk kinerja pemberantasan korupsi.

Ia memandang, penegakan hukum bukan hanya dari kuantitas, tapi pencegahan pelanggaran hukum, HAM dan kerugian negara lah yang harus dikedepankan.

"Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan," kata Jokowi saat memberikan pidato kenegaraan di Gedung Parlemen, Jumat (16/8/2019).

"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi," lanjut dia.

Jokowi mendorong pemerintahan ke depan agar membangun manajemen tata kelola dan sistem. Hal itu harus dikedepankan daripada penegakan hukum semata.

"Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistem lah yang harus dibangun," ucap Jokowi.

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno