tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta kepada partai politik agar tidak memasang atribut mereka di jalan protokol menjelang penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5-7 September 2023.
Hal tersebut juga telah disepakati melalui pertemuan Badan Kesbangpol Provinsi DKI bersama KPU Provinsi DKI, dan pemangku kepentingan kepemiluan lainnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5 -7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” kata Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri, Senin (31/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata menyampaikan bahwa pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu 28 November 2023.
“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
Ia menuturkan KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik agar dapat melaksanakan himbauan ini.
Wahyu juga menambahkan bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai.
"Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya satu hari sebelum pelaksanaan kepada KPU," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat