Menuju konten utama

Polisi dan Satpol PP Tindak Baliho yang Bahayakan Pengguna Jalan

Maraknya atribut baliho partai di tempat-tempat publik akan segera ditindak oleh polisi dan Satpol PP.

Polisi dan Satpol PP Tindak Baliho yang Bahayakan Pengguna Jalan
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa penindakan kepada baliho peserta pemilu yang mengganggu pengguna jalan dilakukan penertiban. Hal itu dilakukan bersama dengan Satpol PP.

“Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada, khususnya apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol, saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes M. Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Dia menyebut, patroli yang dilakukan bersama itu untuk mengimbau agar pemasangan dilakukan secara tertib tanpa mengganggu orang lain. Selain itu, dilakukan pembenahan apabila ada baliho yang terlalu mengarah ke jalan.

Menurut Latif, sejumlah baliho yang telah terbukti menimbulkan kecelakaan pengguna jalan juga sudah dilakukan pencopotan. Kendati demikian, dia tidak merinci jumlahnya.

“Ada ada, karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalo memang masih bisa diiket silakan diiket,” tutur Latif.

Latif pun mengimbau kepada masyarakat agar melapor apabila ada baliho yang mengganggu maupun membahayakan. Namun, dia menegaskan bahwa penertiban tetap wewenang Satpol PP dan polisi hanya menindak yang ada di jalan tol.

Ditambahkan Latif, untuk pejalan kaki pun dapat melapor tak hanya ke kepolisian, tetapi juga bisa ke Satpol PP maupun Bawaslu.

“Tapi kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapa pun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu,” ungkap Latif.

Sebelumnya diberitakan, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini meminta Bawaslu baik di pusat maupun daerah untuk lebih tegas menindak para peserta Pemilu yang serampangan dalam memasang alat peraga kampanye.

Bahkan dia mengusulkan agar Bawaslu bisa memberi sanksi administratif berupa larangan untuk memasang alat peraga bila kejadian serupa terus berulang.

"Bahkan jika perlu menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan caleg atau partai yang terus-terusan melanggar untuk tidak boleh memasang alat peraga di area-area di mana pelanggaran secara berulang dilakukan si caleg atau partai. Kalau tidak begitu, tidak akan pernah ada efek jera," kata Titi saat dihubungi Tirto pada Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, masa kampanye menjadi ujian integritas bagi caleg di berbagai tingkat DPRD hingga DPR RI maupun capres-cawapres bersama tim suksesnya. Apabila para caleg tidak mau patuh kepada aturan hukum dan aturan main, maka bisa dipastikan mereka tidak akan serius saat mengurus negara dengan segala macam problematika yang ada.

"Tindakan para caleg dan tim kampanye paslon yang masih memasang bahan kampanye di pohon menunjukkan ketidakpatuhan yang sangat terbuka. Hal itu jadi indikator paling mudah untuk menilai kepatuhan caleg pada hukum dan aturan main. Kalau atas hal-hal yang sederhana saja mereka tidak patuh, apalagi pada hal-hal yang lebih kompleks dan membutuhkan komitmen besar," kata Titi.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas