tirto.id - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani kebocoran data, termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Oleh karena itu, BSSN meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing," kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2022).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Ariandi mengklaim, BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
Kemudian pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
BSSN bersama dengan PSE terkait juga telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut.
"BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum," klaimnya.
Sebelumnya, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa, tanggung jawab kebocoran data akibat serangan siber bukan ranah Kominfo, melainkan tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Terkait dengan serangan siber dan kebocoran data, Kominfo selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan atas serangan siber," kata Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu, 7 September 2022.
Plate menyebut kewenangan terkait serangan siber yang menyebabkan kebocoran data tersebut diatur dalam PP Nomor 71/2019 yang menyebut bahwa serangan siber adalah tanggung jawab BSSN.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Anggun P Situmorang