tirto.id - Jubir Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyebut, lockdown atau penguncian diri akibar Corona belum akan diambil.
"Kita tidak akan mengambil opsi lockdown karena kalau di-lockdown malah kita tidak akan bisa berbuat apa-apa," kata Yurianto di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Yuri juga mengatakan, kebijakan agar tidak terjadi lockdown masih perlu dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan, keputusan tersebut akan diambil secara kolektif.
Ia menambahkan, saat ini kepentingan negara adalah mengamankan stok alat pelindung diri, masker hingga kit atau alat uji Corona.
Sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menyebut, kebijakan lockdown bisa diterapkan oleh pemerintah RI untuk mencegah penularan Corona. Namun, harus diantisipasi dampaknya, terutama dalam bidang ekonomi.
Menurutnya, lockdown efektif meminimalkan penularan dan perlu kedisiplinan selama proses penguncian diri. Negara yang telah memutuskan lockdown akibat Corona yakni Italia.
Saat ini, sudah ada 10.000 kit untuk pemeriksaan Covid-19. Selain itu, BUMN dan BUMD juga sudah menyiapkan setidaknya 15 juta masker untuk antisipasi.
"Tapi ini bukan jumlah yang kita anggap kurang, Kita anggap cukup (juga) bukan. Artinya kita punya stok," katanya.
Namun Yuri menegaskan, stok bukan lah hal yang utama. Pria yang kini Dirjen Pengendalian dan Penularan Penyakit Kementerian Kesehatan itu menekankan pencarian orang-orang yang berhubungan dengan penderita Covid-19 semakin penting.
"Dalam beberapa kasus maka kita mulai mendapatkan laporan-laporan dari daerah tentang PDP [pasien dengan pengawasan] yang semakin meningkat. Sudah barang tentu ini pintu mencari kemungkinan munculnya kasus positif yang bisa jadi pegangan kita untuk mengendalikan kontak," ujarnya.
Data Kemenkes per Kamis (12/3/2020) menyebutkan 3 dari 31 positif Corona COVID-19 sembuh setelah dua kali hasil tes cairan tenggorokan negatif. Ketiganya dirawat di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.
Ketiga pasien tersebut, bagian dari 31 kasus positif Corona di Indonesia. Mereka ialah kasus ke-6 seorang laki-laki 39 tahun, ke-14 laki-laki 50 tahun, dan ke-19 laki-laki 49 tahun. Ketiganya dibolehkan untuk pulang dan mengisolasi diri di dalam rumah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali