Menuju konten utama

Jaring Balon Cagub, Hanura Pasang Tarif Rp25 Juta

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten membuka penjaringan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Banten 2017 dengan memasang tarif pendaftaran Rp25 juta sebagai persyaratan pendaftaran untuk satu bakal calon.

Jaring Balon Cagub, Hanura Pasang Tarif Rp25 Juta
ketua umum partai hanura wiranto berpidato sebelum membuka musyawarah nasional (munas) gema hanura di jakarta, jumat (16/01). antara foto/hafidz mubarak a./ama/15

tirto.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Banten membuka penjaringan bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Banten 2017 dengan memasang tarif pendaftaran Rp25 juta sebagai persyaratan pendaftaran untuk satu bakal calon.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Partai Hanura Banten, Eli Mulyadi di Serang, Kamis (7/4/2016). Menurut Mulyadi, kebijakan tersebut sebagai bentuk transparansi proses penjaringan dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengetahuinya.

“Uang pendaftaran Rp25 juta itu untuk membantu biaya administrasi atau pemberkasan, biaya publikasi dan kegiatan penyampaian visi dan misi. Ya kita lebih baik terbuka saja, memang ketentuannya seperti itu dan DPP juga sudah tahu,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, persyaratan pendaftaran penjaringan bakal cagub dan cawagub Banten periode 2017 dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran Rp25 juta tersebut, sudah melalui ketentuan di Partai Hanura dan masuk dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pendaftaran penjaringan bakal calon.

Pembukaan pendaftaran penjaringan balon cagub Banten di Partai Hanura dibuka mulai 30 Maret dan terakhir pendaftaran pada 18 April 2016. “Sampai hari ini sudah ada enam orang yang mengambil formulur pendaftaran. Nanti proses seleksi ada di DPP dan pengumumannya akan disampaikan sekitar Juni atau Juli,” kata Mulyadi.

Enam bakal calon gubernur yang sudah mengambil formulir tersebut, kata Eli, Andika Hazrumy, Ahmad Taufik Nuriman, Tb Haerul Jaman, Dimyati Natakusumah, Mulyadi Jaya Baya dan Wahidin Halim.

Menanggapi adanya biaya pendaftaran yang ditarif oleh Partai Hanura, Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Gandung Ismanto mengatakan, tarif yang dipasang oleh partai politik dalam pendaftaran penjaringan tersebut besar maupun kecil angkanya, merupakan tindakan diskriminatif karena membatasi ruang atau kesempatan bagi warga negara untuk ikut serta dalam bursa pencalonan gubernur.

“Kalau seperti saya ini tidak punya uang Rp25 juta tidak akan bisa mendaftar. Ini bukan persoalan terbuka atau tertutup, besar atau kecil, tetapi ini membatasi calon yang ingin mendaftar dan merupakan pelanggaran etika,” kata dia.

Menurutnya, pencantuman tarif Rp25 juta tersebut dipasstikan tidak diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga Partai Hanura dan tidak ada dasarnya. Tetapi ketentuan tersebut dipastikan merupakpan keputusan kolektif di tingkat DPD Hanura Banten, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini merupakan formalisasi transaksi politik yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan tidak mendidik masyarakat. Belum lagi tradisi kepartaian di kita belum bisa menunjukan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan partai,” kata dia. (ANT)

Baca juga artikel terkait PARTAI HANURA atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz