tirto.id - Edward Sirait, CEO Lion Air Group, memimpin langsung sekitar 200 pegawainya mendatangi Gedung DPR di Senayan, pada Selasa (24/5/2016). Para pegawai, termasuk pramugari, memberi dukungan pimpinan mereka yang melakukan rapat dengan Komisi V.
Jatuhnya dua sanksi dari Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni pembekuan ground handling dan pencabutan rute menjadi pokok persoalan. “Apakah proses penjatuhan hukuman sudah sesuai? Karyawan resah, makanya ikut datang ke DPR. Suspend diberikan tanpa ada ketentuan sampai kapan," kata Edward membuka pengaduannya kepada anggota Komisi V.
Pada forum itu, anggota Komisi V sempat menyarankan agar pihak Lion Air melakukan instrospeksi terkait sanksi yang dijatuhkan. Bagaimana Lion Air menanggapi sanksi yang mereka terima? Mengapa mereka memilih melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim Mabes Polri? Berikut wawancara wartawan, dengan Edward Sirait, pasca rapat dengan Komisi V:
Bagaimana hasil penyelidikan internal yang dilakukan Lion Air terkait kesalahan menurunkan penumpang di Bandara Soekarno Hatta?
Sudah kita serahkan kepada polisi untuk menyidik agar lebih independen. Sebab yang kita takutkan adalah terjadi kesalahan prosedur. Apakah pidana, polisi yang lebih pintar. Yang kita takutkan adalah perbuatan pidana. Kalau kesalahan prosedur ada sanksi dari pihak perusahaan.
Jadi supaya kita tidak berandai-andai, nanti dibilang kita menutupilah. Biar polisi yang selidiki. Apa latar belakangnya? Apa benar kesalahan manusia atau ada kesalahan lain? Polisi lebih tahu. Kalau ada menemukan unsur pidana, ya langsung ditangkap.
Apakah sanksi yang diterima Lion Air dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub sepadan dengan kesalahan yang dilakukan?
Kami bukan melihat apakah sanksi sepadan atau tidak. Yang kami lihat, apakah prosesnya sudah sesuai ketentuan atau tidak? Kedua, jangan dikonotasikan kami melawan (Kemenhub). Yang kami minta adalah apakah sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak? Tidak ada yang lain.
Menurut Anda, apakah sanksi sudah sesuai dengan UU Penerbangan atau Permenhub?
Saya tidak tahu. Itulah yang kami minta harus kroscek. Makanya kami juga datang ke sini untuk meminta kroscek. Komisi V bilang akan dipertanyakan pada pemberi sanksi. Jadi kita tunggu saja.
Soal sanksi Kemenhub, apakah Lion akan terus melakukan perlawanan?
Kami tunggu keputusan hari ini. Tapi percayalah, di airlines selalu ada plan A, plan B, plan C, atau plan D. Gak bisa airlines bergerak cuma dengan satu rencana.
Yang kami lakukan, kalau pun dikatakan tetap berjalan, kami self handling dan itu diperbolehkan sesuai aturan dan ketentuan IPO. Artinya, Lion Air secara legalitas bisa menghandle dirinya sendiri, tidak menggunakan otoritas lain. Jadi operasinya akan jalan selama kita melihat masalah ini sebagai sesuatu yang harus kita perbaiki bersama.
Sebelum turun sanksi, apa benar otoritas bandara telah memberikan surat peringatan kepada Lion Air?
Saya kurang tahu. Saya harus tanya dulu ke lawyer daripada salah.
Bagaimana soal demo mogok pilot pada 10 Mei 2016?
Saya tidak mengatakan tanggal 10 Mei sebagai demo. Itu malpraktik. Kalau demo kan kasih tahu. Ada tidak izin ke polisi?
Malpraktiknya seperti apa?
Ya dia tidak datang kerja. Tidak melakukan pekerjaannya. Itu kan malpraktik. Jadi memang ada gerakan yang dilakukan oleh oknum. Dia kena hukuman karena memrovokasi. Jadi itu juga kita bina.
Artinya ada pilot dan co pilot yang dibebastugaskan?
Tidak. Yang kami lakukan adalah pembinaan. Kalau ada pegawai, misalkan bermasalah, masa kita tidak bisa bina? Kita panggil untuk dibina, dikasih tahu. Itu sebenarnya tanggung jawab moral kita.
Artinya tidak ada yang dipecat?
Tidak. Anda cek saja, ada tidak yang dipecat?
Komitmen Lion Air akan tetap beroperasi dengan baik itu seperti apa?
Kita sudah yakin bahwa operasional tidak akan terganggu. Apapun pasti berjalan. Kita cuma suspend. Kenapa? Karena marketnya memang turun. Kita lapor ke Kementerian Perhubungan. Kalau tidak lapor nanti izin rutenya dicabut. Kalau dicabut nanti tidak dapat lagi. Itu suspend sebulan dari tanggal 18 sampai tanggal 18.
Bagaimana kebijakan untuk mengubah image Lion rajin delay?
Kita berbuat dulu. Kalau mengubah itu kan kita harus berbuat dulu.
Ada yang mengatakan, Lion Air berani melawan Kemenhub karena pemiliknya anggota Wantimpres?
Saya tidak mau komentari itu. Kalau begitu susah jadinya. Jadi sudah, saya tidak mau komentari itu.
Chappy Hakim menduga Lion berani menggugat karena sebenarnya selama ini maskapai bisa “mengatur” Kemenhub?
Saya tidak mau tanggapi pengamat. Itu hak mereka masing-masing.
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti